vcdiversity.org

vcdiversity.org – Nirina Zubir terlibat dalam perkara hukum yang diajukan oleh Riri Kasmita, mantan asisten rumah tangga almarhum ibunya, terkait klaim kepemilikan atas empat sertifikat tanah. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pulo Gebang, Jakarta Timur, mengalami penundaan, menambah kompleksitas kasus ini.

Latar Belakang Kasus:
Riri Kasmita, yang telah divonis bersalah dalam kasus mafia tanah atas penggelapan aset mendiang ibu Nirina Zubir, mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kasmita menuntut pengembalian empat sertifikat tanah yang diklaim sebagai haknya, namun telah dikembalikan kepada Nirina Zubir oleh BPN.

Jadwal dan Dinamika Sidang:
Sidang yang dijadwalkan untuk membahas pembuktian dari pihak Riri Kasmita harus ditunda selama dua minggu. Nirina Zubir, yang hadir sebagai turut tergugat, menyatakan kekecewaannya terhadap penundaan tersebut, mengingat persiapannya yang telah lengkap dan siap untuk menghadapi sidang.

Poin Kejanggalan dalam Sidang:
Salah satu poin yang menonjol dari persidangan ini adalah rencana pihak penggugat untuk memanggil kakak kandung Nirina Zubir sebagai saksi. Keputusan ini dirasa tidak lazim oleh Nirina dan mendapat tanggapan skeptis dari majelis hakim, menambahkan lapisan kejanggalan dalam proses hukum ini.

Respons Nirina Zubir:
Nirina Zubir menyampaikan kekecewaannya terhadap penundaan sidang dan mengecam strategi pihak penggugat yang mencoba melibatkan anggota keluarga dalam persidangan. Nirina menegaskan komitmennya untuk mempertahankan hak atas tanah yang merupakan warisan dari ibunya.

Sidang tentang kepemilikan empat sertifikat tanah antara Nirina Zubir dan mantan asisten rumah tangganya, Riri Kasmita, menghadapi hambatan dan penundaan, menandakan tingkat kompleksitas dan sensitivitas dalam kasus ini. Nirina Zubir, berdiri teguh dalam mempertahankan hak warisan, sementara Kasmita berusaha mengklaim hak atas sertifikat tanah tersebut. Sidang di PTUN akan terus menjadi fokus perhatian seiring berlangsungnya proses hukum.