vcdiversity.org

vcdiversity.org – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia telah menetapkan kebijakan yang memandatkan penggunaan barang dan jasa lokal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 60% dalam ekspor listrik ke Singapura. Kebijakan ini muncul seiring dengan rencana Singapura untuk mengimpor sekitar 2 Gigawatt (GW) listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang beroperasi di Indonesia.

Penjelasan Dirjen EBTKE Mengenai Mekanisme Penjualan Listrik

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa mekanisme penjualan listrik dari sumber energi baru terbarukan masih dalam proses pembahasan. Inti dari kebijakan ini adalah memastikan bahwa peralatan yang digunakan untuk produksi listrik rendah karbon yang akan diekspor ke Singapura harus memenuhi kriteria TKDN 60%.

Lokasi PLTS Penyuplai Energi Listrik dan Potensi Industri Lokal

Sumber energi listrik yang akan diekspor ke Singapura rencananya akan diperoleh dari beberapa lokasi PLTS di Indonesia, termasuk di wilayah Sumatera dan Batam. Eniya menekankan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat merangsang pertumbuhan industri lokal, sekaligus membuka peluang bagi sektor industri dalam negeri untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam proyek ini.

Peluang Ekspor Listrik Tahap Kedua dan Prioritas Domestik

Pemerintah Indonesia juga telah mengindikasikan kemungkinan ekspor listrik tahap kedua dengan kapasitas yang ditingkatkan menjadi 3,3 GW. Namun, Eniya menegaskan bahwa ekspor tambahan ini hanya akan dilaksanakan setelah kebutuhan listrik di dalam negeri sepenuhnya terpenuhi, memprioritaskan suplai listrik domestik terlebih dahulu.

Kebijakan baru dari Kementerian ESDM Indonesia mensyaratkan keterlibatan komponen lokal sebesar 60% pada ekspor listrik dari PLTS ke Singapura. Penjelasan dari Dirjen EBTKE menyoroti pentingnya memenuhi unsur TKDN serta membahas mekanisme penjualan listrik yang masih dalam pembahasan. Lokasi PLTS di Sumatera dan Batam akan menjadi beberapa sumber energi listrik yang direncanakan untuk ekspor, sambil mempertimbangkan potensi pertumbuhan industri lokal. Pemerintah juga mempertimbangkan ekspor listrik fase kedua dengan syarat kebutuhan domestik diprioritaskan.