vcdiversity.org

vcdiversity.org – Kisah tragis terjadi di Kelurahan Jetis, Kecamatan Lamongan, dengan seorang anak kos yang terlibat dalam tindakan kriminal yang mengerikan. AM (23), warga Pamekasan yang indekos di lokasi tersebut, didakwa melakukan pemerkosaan terhadap anak pemilik kos.

Kejadian ini terungkap pada Kamis (23/5) dini hari, saat korban berada di dalam kamarnya. Pelaku, AM, masuk ke kamar korban dengan dalih men-charge handphone. Setelah berada di dalam kamar, pelaku segera menutup dan mengunci pintu.

Dalam waktu kurang lebih 5 menit, pelaku melakukan aksi bejatnya dan kabur setelah berhasil memerkosa korban. Korban sempat memberontak, namun tenaganya tidak mampu menandingi pelaku. Bahkan, pelaku mengancam korban agar tidak berteriak.

Setelah kejadian tragis ini, korban tidak menerima perlakuan semacam itu dan melaporkan pelaku kepada polisi untuk ditangkap. Piket Reskrim Lamongan segera melakukan penyelidikan dan dalam hitungan jam, petugas mendapatkan informasi tentang lokasi pelaku.

Pelaku berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari Unit PPA dan Tim Joko Tingkir Polres Lamongan di rumahnya. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenai pasal 285 KUHP, yang mengatur tentang pemaksaan hubungan seksual dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap perempuan yang bukan istrinya. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran akan keamanan dan perlindungan korban kekerasan seksual.